Selasa, 13 Januari 2009

peran media terhadap kegiatan CSR Aqua 1 liter Aqua = 10 liter air bersih

PERAN MEDIA TERHADAP KEGIATAN CSR AQUA

1 LITER AQUA = 10 LITER AIR BERSIH

MAULIZA RAHMA

153 050 242

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

YOGYAKARTA

______________________________________________________________

ABSTRAK

kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia kini telah wajib dilakukan sesuai dengan disahkannya UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Yang menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Karen aitu banyak perusahaan yang berlomba-lomba melakukan kegiatan kemanusian ini, terutama kegiatan sosial yang berhubungan dengan lingkungan. Seperti yang dilakukan oleh Aqua dengan mengadakan kegiatan yang bertema 1 liter Aqua = 10 liter air bersih. Kegiatan ini juga dilaukakan tranparansi dengan mengajak media meliput hasil kegiatan, yang kemudian dijadikan iklan produk Aqua.

PENDAHULUAN

CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti halnya keuntungan melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Sejak tahun 2007 lalu pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, pasal 74 ayat 1 disebutkan bahwa “Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Yang menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan CSR , Undang-Undang ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional.

Peraturan tentang CSR yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Undang-Undang ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.:Per-07/MBU/2007. Seperti diketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam Undang-Undang BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah.

CSR merupakan sebuah investasi jangka panjang yang harus terus dilakukan oleh perusahaan. Manfaat CSR tidak dapat langsung di lihat secara langsung. Karena itu, banyak perusahaan yang berlomba-lomba untuk melakukan CSR apalagi bila terjadi bencana.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Media tidak dapat dilepaskan dari kegiatan peningkatan citra dan publiitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Bahkan media sudah menjadi alat komunikasi pemasaran yang dapat dikatakan efektif. Hampir seluruh kegiatan perusahaan disebarkan melalui media, baik itu media cetak, maupun elektronik. Melihat itu semua, sehingga tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa media sudah merupakan bagian dari masyarakat eksternal yang harus diperhatikan.

Untuk itu perusahaan perlu membangun hubungan yang harmonis dengan media. Hal ini juga dapat dijadikan barometer atau tolak ukur sukses atau tidaknya sebuah program yang dijalankan perusahaan.

Publikasi melalui media, baik media cetak maupun media eektronik, selain mempunyai kredibilitas untuk meyampaikan pesankepada khalayak yang jangkauannya lebih luas, juga memiliki efek keserempakan dalam penyampaian informasi.

PEMBAHASAN

Dalam konteks publikasi berhasilnya program 1 liter Aqua untuk 10 liter air bersih bagi daerah yang kesulitan, yang dilakukan oleh Aqua, melibatkan media. Selain media cetak juga media elekronik. Saat ini dapat dilihat iklan yang menampilkan iklan kesuksesan program tersebu telah berkali-kali ditayangkan.

Dalam iklan tersebut ditayangkan di media elektronik, khususnya televisi, komentar dari masyarakat yang merasa tertolong dengan adanya kegiatan pembangunan distribusi air bersih di daerah Timur Tengah Selatan, NTT. Kegaiatan yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, telah berhasil dilaksanakan di wilayah kesulitan air bersih. Dapat dilihat dari iklan tersebut bahwa sebelum adanya tempat penampungan air bersih, warga harus mencari air bersih yang jaraknya jauh dari tempat mereka tinggal.

Kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga dan merewat air bersih juga dikampanyekan, karena dalam iklan tersebut, salah satu masyarakat juga menyebutkan bahwa akan menjaga bantuan yang telah diberikan dengan memantau pengaliran air secara bergiliran.

Dengan melihat iklan tersebut, citra Aqua sebagai produk yang peduli dengan masyarakat. Setelah melihat iklan tersebut, penjualan Aqua juga akan meningkat, karena biasanya konsumen akan lebih tertarik bila hasil penjualan produk akan disumbangkan. Publikasi ini juga merupakan sebuah bentuk transparansi Aqua terhadap konsumennya, yang telah ikut menyumbang. Karena media juga merupakan sebuah tolak ukur keberhasilan PR, maka iklan ini mencerminkan bahwa PR Aqua telah berhasil melaksanakan program CSR ini.

Teori yang digunakan adalah teori manajemen relations.

KESIMPULAN DAN SARAN

CSR seharusnya sudah menjadi sebuah tanggung jawab bagi perusahaan, tanpa perlu dibuat peratuarn dan UU dari pemerintah perusahaan seharusnya sudah sadar akan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.

Kegiatan seperti menyediakan air bersih di daerah-daerah perlu terus dikembangkan, karena tidak hanya di wilayah luar Jawa saja yang kekeurangan, namun masih benyak wilayah di pulau Jawa yang menderita kekurangan. Kegiatan seperti ini dapat juga dipadukan dengan kegiatan yang dilakukan perusahaan lain yang telah membuat sarana MCK di beberapa daerah atau kegiatan untuk mencuci tangan, atau kegiatan yang bersifat kembali ke alam lainnya.

Kepedulian tidak hanya ditunjukkan kepada daerah yang mudah dijangkau saja, namun juga daerah-daerah terpencil lainnya.

kenalan dulu

jujur nih, sebenernya saya udah pernah punya blog, tapi karena ketololan saya yang nggak pernah login, saya akhirnya lupa sama passwordnya. Makanya, saya bikin blog baru lagi, semoga kebiasaan buruk saya tidak terulang lag. amien!

Mulai sekarang dan seterusnya saya akan berusaha untuk selalu mengupdate tulisan-tulisan di blog ini, tapi sebelumnya, saya akan pergunakan blog ini untuk mengumpulkan tugas kuliah saya dulu. Tugasnya buat gantiin ujian, besok abis nyerahin alamat ini ke pengawas ujian saya akan langsung berkaraoke ria. hehehehe.....semoga suara saya baik-baik saja, hehehehe.....

Okeh kenalan dulu, nama saya occa, dan saya hanyalah manusia biasa, yang mencoba ikut-ikutan sering nulis di blog, gara-gara adik saya juga sih yang sering ngejek saya gaptek! saya akan buktikan kalo saya memang gaptek. hehehe...gimana gak gaptek, disaat orang-orang udah mulai punya facebook, saya friedster aja belom khatam. Lah ini saat orang-orang udah punya website sendiri, saya masih mencoba belajar ngeblog. Harap maklum deh.

Jadi, mulai sekarang saya akan belajar buat ngeblog! Janji saya pada diri saya sendiri, tapi apakah janji itu akan dapat saya tepati? kita lihat saja nanti........